Video Pembelajaran TIK SMP

Rabu, 04 April 2012

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2011


SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2011
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN
NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal
67 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Pelaksanaan
Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5157);
2
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 56/P Tahun 2011;
6. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tentang
Penunjukan Pejabat Menteri;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI
SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah
yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK).
3
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta
didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah.
6. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian
teori dan ujian praktik kejuruan.
7. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai
gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata
rapor.
8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik pada UN.
9. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara
Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai
UN.
10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk
dinyatakan lulus.
11. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal
UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
14. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN
adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M dari setiap mata
pelajaran yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.
15. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan
langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan US/M.
16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
17. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
4
18. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh
BSNP berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi
Negeri Indonesia.
19. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
20. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten,
atau Pemerintah Kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a:
a. untuk SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari
kelas I sampai dengan kelas VI;
b. untuk SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran
dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses
pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
Pasal 4
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan
pendidikan masing-masing.
5
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M untuk semua mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan
pendidikan masing-masing berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11
(sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5
(lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5
(lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai ratarata
rapor.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d:
a. SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat
dewan guru;
b. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan oleh Menteri;
berdasarkan perolehan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan
antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai
UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran
yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima)
dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap
satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru
berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
6
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti US/M dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu, dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.
(2) Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Hak peserta didik dalam US/M dan UN:
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN.
b. setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan
tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8
berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang
sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M
dan UN tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur
dalam POS US/M atau POS UN.
(2) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik dalam US/M dan
UN diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN.
BAB V
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 10
Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan US/M untuk semua mata
pelajaran.
7
Pasal 11
US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan
POS US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan
Kantor Kementerian Agama.
Pasal 12
US/M untuk satuan pendidikan diselenggarakan sebelum penyelenggaraan
UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Pasal 13
(1) Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan oleh setiap satuan
pendidikan kepada BSNP.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs, SMPLB,
SMA/MA, SMALB, dan SMK diterima oleh BSNP paling lambat tujuh
hari sebelum penyelenggaraan UN.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI dan SDLB
diterima oleh penyelenggara UN SD/MI dan SDLB tingkat provinsi paling
lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(4) Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN
yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan US/M diatur dalam POS
US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 15
BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di
lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
8
Pasal 16
(1) BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, SMP/MTs, dan
SMPLB.
(2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dan pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan dan pengawasan UN SMA/MA, SMALB
dan SMK.
(3) Ketentuan mengenai ruang lingkup wewenang penyelenggaraan UN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam
POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) UN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April.
(3) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah
UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(4) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling
lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB,
dan SMK.
(5) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, dan
SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan
setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(6) UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan April
setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(7) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan setelah UN
SMP/MTs dan SMPLB.
(8) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs dan SMPLB
diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah
penyelenggaraan UN SMP/MTs dan SMPLB.
(9) UN untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan pada bulan Mei.
(10) UN susulan untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI
dan SDLB .
(11) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SD/MI dan SDLB
diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat lima minggu setelah
penyelenggaraan UN SD/MI dan SDLB.
9
Pasal 18
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
a. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam meliputi Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Fisika, Matematika, Kimia, dan Biologi;
b. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Sosial meliputi Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Ekonomi, Matematika, Sosiologi, dan Geografi;
c. SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Bahasa Asing sesuai dengan pilihan sekolah/madrasah, Matematika,
Antropologi, dan Sastra Indonesia;
d. MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Tafsir, Matematika, Fikih, dan Hadis;
e. SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan
kompetensi keahlian kejuruan;
f. SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
g. SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
h. SD/MI dan SDLB meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam.
Pasal 19
(1) Kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf e terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan
masing-masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan
oleh BSNP.
Pasal 20
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam
penyelenggaraan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan
kelancaran penyelenggaraan UN.
Pasal 21
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
10
Pasal 22
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan
hasil UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan
nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 23
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal US/M berdasarkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
(2) Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
(3) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen
negara.
Pasal 24
(1) Kisi-kisi soal US/M disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Kisi-kisi soal US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan
ditetapkan oleh BSNP.
(5) Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M
diatur lebih lanjut dalam POS US/M yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
(6) Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan UN
diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 25
(1) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal US/M SD/MI, SDLB,
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh satuan
pendidikan masing-masing.
11
(2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur
lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 26
(4) Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 27
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang
memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang
tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
BAB IX
SANKSI
Pasal 28
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara
sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran pelaksanaan US/M diatur lebih
lanjut dalam POS US/M.
12
BAB X
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 841

Tidak ada komentar:

Posting Komentar